Halini ditunjukkan berdasarkan dua kriteria yang membedakan negara kesatuan dan negara serikat. Plutokrasi adalah sistem pemerintahan yang mengacu pada suatu kekuasaan atas dasar kekayaan yang mereka miliki. Sejarah mencatat bahwa keterlibatan kaum hartawan dalam politik kekuasaan berawal di kota Yanani, untuk kemudian diikuti di kawasan Jakarta - Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia UUD NRI 1945 mengalami 4 kali amandemen hingga saat ini. Apa beda UUD 1945 sebelum dengan setelah diamandemen?Amandemen UUD 1945 merupakan upaya penyempurnaan aturan dasar guna lebih memantapkan usaha pencapaian cita-cita proklamasi kemerdekaan 17 Agustus sebagaimana tertuang dalam pembukaan UUD 1945, dikutip dari Sejarah Pergerakan Indonesia oleh Fajrudin Muttaqin, UUD 1945 dilakukan oleh MPR sesuai kewenangannya yang diatur dalam pasal 3 dan pasal 37 UUD 1945. Pasal-pasal tersebut menyatakan bahwa MPR punya wewenang dalam mengubah dan menetapkan mengubah UUD, sekurangnya dua pertiga dari jumlah anggota MPR harus hadir. Keputusan diambil dengan pesetujuan sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah anggota yang tidak 1945 terdiri atas Pembukaan, Batang Tubuh, serta Penjelasan. Sebelum amandemen, batang tubuh UUD 1945 terdiri atas 16 bab, 37 pasal, 65 ayat 16 ayat dari 16 pasal berayat tunggal, sementara 49 ayat lainnya berasal dari 21 pasal yang berisi 2 ayat atau lebih, 4 pasal Aturan Peralihan, dan 2 ayat Aturan 4 kali perubahan, UUD 1945 memiliki 16 bab, 37 pasal, 194 ayat, 3 pasal Aturan Peralihan, dan 2 pasal Aturan Tambahan, seperti dikutip dari Buku Super Lengkap UUD 1945 dan Amandemen oleh Tim Ilmu 1945 pada periode pertama mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 1945 sampai dengan 27 Desember 1949. UUD 1945 dalam kurun 1945-1950 tidak dapat dilaksanakan sepenuhnya karena Indonesia sedang disibukkan dengan perjuangan mempertahankan Presiden Nomor X pada 16 Oktober 1945 memutuskan, kekuasaan legislatif diserahkan pada Komite Nasional Indonesia Pusat KNIP karena MPR dan DPR saat itu belum terbentuk. Pada 14 November 1945, dibentuk Kabinet Semi Presidensial atau Semi Parlementer yang pertama. Peristiwa ini merupakan perubahan pertama dari sistem pemerintahan Indonesia terhadap UUD 1945. Simak Video "Turis Asing Soroti Pasal Zina KUHP Baru, Menkumham Beri Penjelasan" [GambasVideo 20detik] twu/lus DaftarIsi. 1 Pengertian Dewan Perwakilan Rakyat (DPR); 2 Kedudukan Dewan Perwakilan Rakyat Pasca Amandemen UUD 1945. 2.1 Di bidang Legislasi; 2.2 Di bidang Anggaran; 2.3 Di bidang Pengawasan; 3 Fungsi Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Pasca Amandemen UUD 1945. 3.1 Fungsi legislasi yang dimiliki DPR diwujudkan dengan cara :; 4 Tugas dan Wewenang DPR. 4.1

Perbedaan Sistem Ketatanegaraan Indonesia Sebelum dan Sesudah Amandemen UUD 1945 – – Sistem ketatanegaraan Indonesia terbagi menjadi dua periode, yaitu sebelum Amandemen Undang-undang Dasar 1945 dan setelahnya. Namun perbedaan antara kedua periode tersebut tidak banyak, hanya posisi kedudukan MPR saja, seperti yang bisa dilihat di chart di bawah Ketatanegaraan Indonesia Sebelum Amandemen Undang-undang Dasar 1945Sebelum Amandemen Undang-undang Dasar 1945, kedaulatan rakyat sepenuhnya berada di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau MPR selaku lembaga tertinggi negara. Kemudian MPR memberikan kekuasaan atau distribution of power kepada 5 lembaga tinggi negara yang masing-masing memiliki kedudukan sejajar satu sama lain, yaitu Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR, Presiden, Mahkamah Agung atau MA, Dewan Pertimbangan Agung atau DPA serta Badan Pemeriksa Keuangan atau Permusyawaratan Rakyat atau MPRMPR selaku lembaga tertinggi negara Indonesia diberikan kekuasaan tidak terbatas atau biasa disebut super power karena kekuasaan ada di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR. Karena itulah MPR berfungsi sebagai penjelmaan dari seluruh rakyat dan berwenang menetapkan GBHN, UUD serta mengangkat Presiden beserta Wakil susunan keanggotaannya terdiri dari anggota Dewan Permusyawaratan Rakyat atau DPR, utusan berbagai daerah serta utusan berbagai golongan yang dalam praktek ketatanegaraan pernah menetapkan beberapa hal di bawah iniMenetapkan Presiden seumur Presiden selama tujuh periode pejabat Presiden agar mundur dari memperpanjang masa jabatan lembaga negara yang bisa menandingi MPR adalah Presiden, yaitu kalau Presiden memanfaatkan kekuatan partai politik yang paling banyak menduduki kursi anggota di Presiden memegang posisi utama atau sentral serta dominan sebagai mandataris MPR, namun kedudukannya tidak neben melainkan untergeordnet. Selain itu Presiden juga menjalankan kekuasaan pemerintahan negara tertinggi dengan memegang kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudikatif serta memiliki hak prerogatif yang sangatlah itu tidak ditetapkan batasan periode bagi seseorang dalam menjabat sebagai Presiden dan juga dalam mekanisme pemberhentian Presiden dalam masa jabatannya Perwakilan Rakyat atau DPRDPR sebagai salah satu lembaga tinggi negara berhak meminta MPR buat mengadakan sidang istimewa untuk meminta pertanggungjawaban Presiden. Selain itu DPR juga berwenang memberikan persetujuan atas Rancangan Undang-undang, Perpu, dan Anggaran yang diusulkan Pertimbangan Agung atau DPA dan Badan Pemeriksa Keuangan atau BPKUndang-undang Dasar tidak banyak membahas berbagai lembaga tinggi negara lain seperti misalnya DPA atau BPK dengan memberikan kewenangan yang Ketatanegaraan Indonesia Setelah Amandemen Undang-undang Dasar 1945Sebagai hukum tertinggi di Indonesia, Undang-undang Dasar 1945 menjalankan kedaulatan yang ada di tangan rakyat. Karena itulah Undang-undang Dasar 1945 tidak menganut sistem negara manapun melainkan sistem yang khas sesuai kepribadian bangsa begitu, sistem ketatanegaraan Indonesia tidaklah terlepas dari ajaran Trias Politica Montesquieu yang memisahkan kekuasaan menjadi tiga, legislatif, eksekutif serta pelaksanaannya masing-masing kekuasaan tersebut diserahkan kepada 6 lembaga negara yang memiliki kedudukan sama serta sejajar, yaitu Presiden, Majelis Permusyawaratan Rakyat atau MPR, Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR, Dewan Perwakilan Daerah atau DPD, Mahkamah Agung atau MA, Mahkamah Konstitusi atau MK, serta Badan Pemeriksa Keuangan atau pembagian ketiga kekuasaan negaraKekuasaan EksekutifDipegang dan dijalankan oleh Presiden, Wakil Presiden beserta seluruh jajaran menteri di kabinet yang memiliki fungsi sebagai pelaksana LegislatifDipegang dan dijalankan oleh Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR yang berfungsi sebagai pembuat YudikatifDipegang dan dijalankan oleh Mahkamah Agung yang berfungsi mempertahankan pelaksanaan Undang-undang yang Jati Purbakusuma tertarik dengan literatur dunia kemiliteran. Gemar mengkoleksi berbagai jenis miniatur alutsista, terutama yang bertipe diecast dengan skala 1/72. Koleksinya dari pesawat tempur hingga meriam artileri anti serangan udara, kebanyakan diecast skala 1/72.

2 Sistem Pemerintahan NegaraIndonesia Berdasar UUD 1945sebelum DiamandemenSistem pemerintahan ini tertuang dalam penjelasan UUD1945 tentang 7 kunci pokok sistem pemerintahan. Yaitu : Indonesia adalah Negara yang berdasar atas hukum (rechtsstaat) Sistem Konstitusional. Uploaded byAskar Metta 100% found this document useful 1 vote3K views5 pagesDescriptionPerbedaan Sistem Pemerintahan Sebelum Dan Sesudah AmandemenCopyright© Attribution Non-Commercial BY-NCAvailable FormatsDOCX, PDF, TXT or read online from ScribdShare this documentDid you find this document useful?Is this content inappropriate?Report this Document100% found this document useful 1 vote3K views5 pagesPerbedaan Sistem Pemerintahan Sebelum Dan Sesudah AmandemenUploaded byAskar Metta DescriptionPerbedaan Sistem Pemerintahan Sebelum Dan Sesudah AmandemenFull description
Organisasigerakan koperasi Indonesia (Dekopin) menjadi anggota ICA, sejak 1958, meski pada 1 Januari 1965 sempat keluar, dan setelah pemerintahan orde baru (1966) gerakan koperasi kembali menjadi anggota ICA. Dalam merumuskan Jatidiri Koperasi atau ICIS ( ICA Co-opereative Identity Statement ) 1995 yang terdiri dari definisi, nilai-nilai dan
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. Indonesia merupakan negara hukum, seperti tercantum dalam pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berisi tentang negara Indonesia merupakan negara hukum yang mengandung pengertian bahwa segala tatanan dalam kehidupan berbangsa, bermasyarakat, dan bernegara didasarkan atas hukum yang berlaku. Hukum yang berlaku memiliki sifat memaksa dan mengatur, dimana setiap masyarakat diwajibkan untuk taat pada aturan atau hukum yang berlaku, dan apabila melanggar akan dikenakan sanksi. Setiap negara wajib memiliki hukum dasar yang dijadikan pedoman suatu negara dalam penyelenggaraan negara tersebut. Hukum dasar tersebut diamakan konstitusi, konstitusi juga dapat disebut sebagai hukum tertinggi dalam suatu negara. Konstitusi dalam suatu negaa memuat landasan dan aturan-aturan, jika suatu negara tidak memiliki konstitusi sudah dipastikan negara tersebut tidak memiliki aturan dan landasan yang otomatis negara tersebut akan berantakan karena masyarakat bertindak sesuai kehendaknya masing-masing tanpa dilandasi aturan. Konstitusi di Indonesia ialah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang di resmikan pertama kali pada tanggal 18 Agustus 2018, yang berisi nilai-nilai luhur bangsa. Semua tatanan kenegaraan di Indonesia dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang termuat dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Selama 76 tahun Indonesia merdeka, UUD 1945 telah mengalami amandemen sebanyak 4 kali. Amandemen pertama disahkan pada tanggal 19 Oktober 1999, amandemen kedua ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 2000, amandemen ketiga ditetapkan pada tanggal 9 November 2001, dan amandemen keempat ditetapkan pada tanggal 9 November 2002. Amandemen UUD Negara Republik Indonesia dilakukan untuk menyempurnakan atau memperbaiki isi dari undang-undang sebelumnya, dalam kaitannya dengan sistem ketatanegaraan, amandemen UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bertujuan untuk menutupi berbagai kelemahan yang terkandung dalam UUD 1945 dalam praktek ketatanegaraan selama ini. Dalam proses amandemen UUD Negara Republik Indonesia dilaksanakan dengan aturan atau kesepakatan dasar dalam melakukan perubahan terhadap UUD 1945, yakni tidak mengubah Pembukaan UUD 1945, tetap mempertahankan NKRI, mempertegas sistem pemerintahan PENYELENGGARAAN KEKUASAAN NEGARA SEBELUM AMANDEMENPelaksanaan sistem penyelenggaraan kekuasaan negara diuraikan dengan jelas pada Undang-undang Dasar 1945, dalam uraian tersebut di terangkan 4 prinsip pokok tentang sistem pemerintahan negara, yaitu 1. Prinsip negara berdasarkan hukum Negara hukum harus memuat 3 prinsip utama, yaitu adanya kekuasaan kehakiman yang merdeka, penghormatan terhadap hak asasi manusia serta kekuasaan dijalankan berdasarkan atas prinsip due process of law. Due process of law adalah terjaminnya hak asasi manusia dalam undang-undang atau keputusan pengadilan. Sebelum amandemen, ketentuan mengenai kekuasaan kehakiman yang merdeka tidak diatur dengan jelas dan tegas tegas pasal-pasal UUD 1945, selain itu pengaturan Hak Asasi Manusia dalam UUD 1945 masih sangat minim hanya terdapat dalam Pasal 28 dan 29 ayat 2, dan Pasal 27, 30 ayat 1 dan 31 ayat 1 hanya mengatur tentang hak-hak warga negara. Selain itu, batasan-batasan kekuasaan antar lembaga negara tidak tergambar jelas, justru dalam UUD 1945 tersebut MPR diberikan kewenangan yang tidak terbatas2. Kekuasaan tertinggi negara dipegang oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat MPR 1 2 3 Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
HasilAmandemen UUD 1945. Adapun yang menjadi hasil amandemen UUD 1945 akhir yaitu dilakukannya amandemen sebanyak 4 kali dimana yang diubah sekitar 46 butir, dan yang tidak dirubah sekitar 25 butir. Dimana saat ini bisa dilihat bahwa terdapat sebanyak 199 butir ketentuan dan juga dilakukan penambahan terdapat 174 ketentuan yang baru. Lembaga-lembaga negara dalam sistem pemerintahan pasca amandemen sangatlah penting untuk diketahui bagi semua orang. Hal ini lantaran setiap institusi memiliki perbedaan sebelum-sesudah yang signifikan. Baik dalam pola struktur dan tugasnya. Atas dasar itulah maka pada artikel ini menuliskan secara lengkap tentang perbedaan yang ada dalam amandemen UUD 1945. Sejak Proklamasi hingga saat ini, telah berlaku tiga macam Undang-undang Dasar dalam 8 periode dan tahapan 4 amandemen. Hal ini membuktikan bahwa pola pemerintahan akan silih berganti sesuai dengan kemajuan zaman yang terjadi. Pengertian Amandemen Pengertian amandemen adalah penghapusan atau penambahan yang terjadi dalam aturan-aturan prilaku hukum. Seperti dalam Undang-Undang yang diyakini sebagai konstitusi sah serta memiliki legalitas yang tinggi dalam masyarakat dan negara. Amandemen dilakukan atas dasar untuk membentuk pemerintahan yang sesuai dengan idiologi bangsa Indonesia serta tidak melakukan penyimpangan terhadap Pancasila. Amandemen hanya dilakukan pada Undang-Undang yang terjadi multi makna. Atas dasar amandemen ini ada struktur dan lembaga baru yang memiliki peranan berbeda. Bentuk Lembaga Sebelum dan Sesudah Amandemen Maskud lembaga yang ada sebelum dan sesudah amandemen ini, hanya terjadi pada lembaga yudikatif dan contoh lembaga legistatif yang memiliki 3 institusi hukum berbeda. Diantarnya sebagai berikut; Mahkamah Agung Mahkamah Agung adalah lembaga baru yang ada pada Amandemen dilakukan, hal ini dilakukan sebagai pemisah antara pelanggaran yang terjadi dalam masyarakat dan pemerintah. Sesuai dengan tingkatan masing-masing. Hal ini melihat dari tugas mahkamah agung dan fungsinya. Mahkamah Konstitusi Mahkamah konsitusi adalah bagian dari Lembaga Baru yang hanya ada setelah Amandemen. MK ini menjadi pengontral kebiajakan yang dijalankan atas tugas-tugas Presiden sebagai Lembaga Eksekutif. Dengan adanya MK Partai Politik memiliki syarat tertentu untuk berdiri. Komisi Yudisial Komisi Yudisial adalah lembaga baru yang ada setelah Amandemen UUD 1945. Tugas dan wewenang MK ini salah satunya memberik kotrol ketat pada penyelenggarakan aturan hukum di Indonesia, seperti aturan untuk menjamin kekuasaan kehakiman. DPA Dewan Pertimbangan Agung adalah lembaga Negara yang mengalami penghapusan setelah Amandemen UUD 1945 dilakukan. Hal ini terjadi lantaran akan mengalami tumpang tindih antara tugas MPR dan lembaga legistatif yang lainnya. Struktur Lembaga Negara Sebelum dan Sesudah Amandemen UUD 1945 Struktur yang diberikan tugas kepada dewan-dewan pemerintahan terjadi sejumlah perbedaan yang signifikan. Pebedaan ini terutama terjadi sebelum dan setelah prosesi amandemen yang dilakukan oleh Lembaga Eksekutif bersama legistatif pada Pacsa reformasi Tahun 1998 sampai saat ini. Sebelum Amandemen UUD 1945 Yakni; Sebelum amandenen dijalankan, kekuasaan tertinggi yang ada di Indonesia diamanahkan kepada Tugas MPR. Tugas dan Wewenang DPR serta Fungsi adalah pembuat UU. Presiden mutlak diberikan wewenang sebagai penyelenggara pemerintahan. DPA Dewan Pertimbangan Agung pemberi saran kepada pemerintahan. MA dibentuk sebagai insititusi pengadilan dan penguji aturan. BPK Badan Pemeriksaan keuangan diberikan tugas sebagai pengaudit keuangan. Sesudah Amandemen UUD Yaitu; Tugas MPR Majelis Permusyawaran Rakyat bukan lembaga diperkenankan sebagai dewan yang paling lagi. Komposisi MPR disusun atas seluruh anggota DPR & DPD Presiden dan wakil Presiden dipilih oleh rakyat secara langsung. Presiden tidak diberikan wewenang untuk melakukan pembubarkan DPR. Kekuasaan Legislatif lebih dominan, dalam pengatura, dan pengusulan norma hukum. Dari penjelasan tentang lembaga negara sebelum dan sesudah amandemen baik dalam tugas dan strukturnya diatas, dapatlah disimpulkan bahwa efesiensi lebih terjadi. Selain itu kekuasaan rakyat juga bisa memilih Persiden dan Wakil Presiden secara langsung sehingga menghindari otoriterisme dalam sistem pemerintahan. Demikianlah penjelasan tentang lembaga negara sebelum dan sesudah Amandemen UUD 1945. Semoga melalui tulisan ini bisa memberikan wawasan dan menjadi literasi bagi segenap pembaca yang mendalami materi tentang “Amandemen”. Saya adalah lulusan Universitas Lampung Tahun 2022 Jurusan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan yang bercita-cita ingin menjadi dosen Lembagatinggi negara. Lembaga tinggi negara adalah institusi-institusi negara yang secara langsung diatur atau memiliki kewenangan yang diberikan oleh UUD 1945. Sebelum amendemen UUD 1945, disebut lembaga tinggi negara dan hanya terdiri atas: Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI). Setelah amendemen UUD 1945, disebut lembaga

Sistem Pemerintahan Negara Indonesia Berdasar UUD 1945 sebelum Diamandemen. Sistem pemerintahan ini tertuang dalam penjelasan UUD 1945 tentang 7 kunci pokok sistem pemerintahan. Yaitu • Indonesia adalah Negara yang berdasar atas hukum rechtsstaat • Sistem Konstitusional. • Kekuasaan tertinggi di tangan MPR • Presiden adalah penyelenggara pemerintah Negara yang tertinggi di bawah MPR. • Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR. • Menteri Negara adalah pembantu presiden, dan tidak bertanggung jawab terhadap DPR. • Kekuasaan Kepala Negara tidak tak terbatas. Berdasarkan tujuh kunci pokok tersebut, sistem pemerintahan Indonesia menurut UUD 1945 menganut sistem pemerintahan presidensial. Sistem pemerintahan ini dijalankan semasa Orde Baru dibawah kepemimpinan Presiden Suharto. Ciri dari sistem pemerintahan presidensial ini adalah adanya kekuasaan yang amat besar pada lembaga kepresidenan. Pada saat sistem pemerintahan ini, kekuasaan presiden berdasar UUD 1945 adalah sebagai berikut • Pemegang kekuasaan legislative. • Pemegang kekuasaan sebagai kepala pemerintahan. • Pemegang kekuasaan sebagai kepala Negara. • Panglima tertinggi dalam kemiliteran. • Berhak mengangkat & melantik para anggota MPR dari utusan daerah atau golongan. • Berhak mengangkat para menteri dan pejabat Negara. • Berhak menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan Negara lain. • Berhak mengangkat duta dan menerima duta dari Negara lain. • Berhak memberi gelaran, tanda jasa, dan lain – lain tanda kehormatan. • Berhak memberi grasi, amnesty, abolisi, dan rehabilitasi. Dampak negative yang terjadi dari sistem pemerintahan yang bersifat presidensial ini adalah sebagai berikut • Terjadi pemusatan kekuasaan Negara pada satu lembaga, yaitu presiden. • Peran pengawasan & perwakilan DPR semakin lemah. • Pejabat – pejabat Negara yang diangkat cenderung dimanfaat untuk loyal dan mendukung kelangsungan kekuasaan presiden. • Kebijakan yang dibuat cenderung menguntungkan orang – orang yang dekat presiden. • Menciptakan perilaku KKN. • Terjadi personifikasi bahwa presiden dianggap Negara. • Rakyat dibuat makin tidak berdaya, dan tunduk pada presiden. Dampak positif yang terjadi dari sistem pemerintahan yang bersifat presidensial ini adalah sebagai berikut • Presiden dapat mengendalikan seluruh penyelenggaraan pemerintahan. • Presiden mampu menciptakan pemerintahan yang kompak dan solid. • Sistem pemerintahan lebih stabil, tidak mudah jatuh atau berganti. • Konflik dan pertentangan antar pejabat Negara dapat dihindari. Indonesia memasuki era reformasi. Dimana bangsa Indonesia ingin dan bertekad untuk menciptakan sistem pemerintahan yang demokratis. Oleh karena itu perlu disusun pemerintahan berdasarkan konstitusi konstitusional. Yang bercirikan sebagai berikut • Adanya pembatasan kekuasaan ekskutif. • Jaminan atas hak – hak asasi manusia dan warga Negara. II. Sistem Pemerintahan Negara Indonesia Berdasar UUD 1945 setelah Diamandemen. Pokok – pokok sistem pemerintahan ini adalah sebagai berikut • Bentuk Negara kesatuan dengan prinsip otonomi yang luas. Wilayah Negara terbagi menjadi beberapa provinsi. • Bentuk pemerintahan adalah Republik. • Sistem pemerintahan adalah presidensial. • Presiden adalah kepala Negara sekaligus kepala pemerintahan. • Kabinet atau menteri diangkat oleh presiden dan bertanggung jawab kepada presiden. • Parlemen terdiri atas dua bikameral, yaitu DPR dan DPD. • Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh mahkamah agung dan badan peradilan di bawahnya. Sistem pemerintahan ini pada dasarnya masih menganut sitem presidensial. Hal ini terbukti dengan presiden sebagai kepala Negara dan kepala pemerintahan. Presiden juga berada di luar pengawasan langsung DPR dan tidak bertanggung jawab terhadap parlemen. Beberapa variasi dari sistem pemerintahan presidensial di Indonesia adalah sebagai berikut • Presiden sewaktu – waktu dapat diberhentikan MPR atas usul dan pertimbangan dari DPR. • Presiden dalam mengangkat pejabat Negara perlu pertimbangan dan/atau persetujuan DPR. • Presiden dalam mengeluarkan kebijakan tertentu perlu pertimbangan dan/atau persetujuan DPR. • Parlemen diberi kekuasaan yang lebih besar dalam hal membentuk undang – undang dan hak budget anggaran. Dengan demikian, ada perubahan – perubahan baru dalam sistem pemerintahan Indonesia. Hal itu diperuntukkan dalam memperbaiki sistem presidensial yang lama. Perubahan baru tersebut, antara lain adanya pemilihan presiden secara langsung, sistem bicameral, mekanisme check and balance, dan pemberian kekuasaan yang lebih besar kepada parlemen untuk melakukan pengawasan dan fungsi anggaran. Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Negara Indonesia Tahun 1945 – 1949 Terjadi penyimpangan dari ketentuan UUD ’45 antara lain Berubah fungsi komite nasional Indonesia pusat dari pembantu presiden menjadi badan yang diserahi kekuasaan legislatif dan ikut menetapkan GBHN yang merupakan wewenang MPR. Terjadinya perubahan sistem kabinet presidensial menjadi kabinet parlementer berdasarkan usul BP – KNIP. Tahun 1949 – 1950 Didasarkan pada konstitusi RIS. Pemerintahan yang diterapkan saat itu adalah system parlementer cabinet semu Quasy Parlementary. Sistem Pemerintahan yang dianut pada masa konstitusi RIS bukan cabinet parlementer murni karena dalam system parlementer murni, parlemen mempunyai kedudukan yang sangat menentukan terhadap kekuasaan pemerintah. Tahun 1950 – 1959 Landasannya adalah UUD ’50 pengganti konstitusi RIS ’49. Sistem Pemerintahan yang dianut adalah parlementer cabinet dengan demokrasi liberal yang masih bersifat semu. Ciri-ciri presiden dan wakil presiden tidak dapat diganggu gugat. Menteri bertanggung jawab atas kebijakan pemerintahan. Presiden berhak membubarkan DPR. Perdana Menteri diangkat oleh Presiden. Tahun 1959 – 1966 Demokrasi Terpimpin Presiden mempunyai kekuasaan mutlak dan dijadikannya alat untuk melenyapkan kekuasaan-kekuasaan yang menghalanginya sehingga nasib parpol ditentukan oleh presiden 10 parpol yang diakui. Tidak ada kebebasan mengeluarkan pendapat. Tahun 1966 – 1998 Orde baru pimpinan Soeharto lahir dengan tekad untuk melakukan koreksi terpimpin pada era orde lama. Namun lama kelamaan banyak terjadi penyimpangan-penyimpangan. Soeharto mundur pada 21 Mei ’98. Tahun 1998 – Sekarang Reformasi Pelaksanaan demokrasi pancasila pada era reformasi telah banyak memberikan ruang gerak pada parpol maupun DPR untuk mengawasi pemerintah secara kritis dan dibenarkan untuk unjuk rasa. Sistem Pemerintahan menurut UUD ’45 sebelum diamandemen Ø Kekuasaan tertinggi diberikan rakyat kepada MPR. Ø DPR sebagai pembuat UU. Ø Presiden sebagai penyelenggara pemerintahan. Ø DPA sebagai pemberi saran kepada pemerintahan. Ø MA sebagai lembaga pengadilan dan penguji aturan. Ø BPK pengaudit keuangan. Sistem Pemerintahan setelah amandemen 1999 – 2002 Ø MPR bukan lembaga tertinggi lagi. Ø Komposisi MPR terdiri atas seluruh anggota DPR ditambah DPD yang dipilih oleh rakyat. Ø Presiden dan wakil Presiden dipilih langsung oleh rakyat. Ø Presiden tidak dapat membubarkan DPR. Ø Kekuasaan Legislatif lebih dominan. Perbandingan SisPem Indonesia dengan SisPem Negara Lain Berdasarkan penjelasan UUD ’45, Indonesia menganut sistem Presidensia. Tapi dalam praktiknya banyak elemen-elemen Sistem Pemerintahan Parlementer. Jadi dapat dikatakan Sistem Pemerintahan Indonesia adalah perpaduan antara Presidensial dan Parlementer. kelebihan Sistem Pemerintahan Indonesia Ø Presiden dan menteri selama masa jabatannya tidak dapat dijatuhkan DPR. Ø Pemerintah punya waktu untuk menjalankan programnya dengan tidak dibayangi krisis kabinet. Ø Presiden tidak dapat memberlakukan dan atau membubarkan DPR. Kelemahan Sistem Pemerintahan Indonesia Ø Ada kecenderungan terlalu kuatnya otoritas dan konsentrasi kekuasaan di tangan Presiden. Ø Sering terjadinya pergantian para pejabat karena adanya hak perogatif presiden. Ø Pengawasan rakyat terhadap pemerintah kurang berpengaruh. Ø Pengaruh rakyat terhadap kebijaksanaan politik kurang mendapat perhatian.

WC5o0J.
  • 49xtvjz1bs.pages.dev/476
  • 49xtvjz1bs.pages.dev/403
  • 49xtvjz1bs.pages.dev/263
  • 49xtvjz1bs.pages.dev/336
  • 49xtvjz1bs.pages.dev/216
  • 49xtvjz1bs.pages.dev/222
  • 49xtvjz1bs.pages.dev/350
  • 49xtvjz1bs.pages.dev/591
  • berikut yang membedakan sistem pemerintahan sebelum dan sesudah amandemen adalah